Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hina Presiden dan Gubernur Sulsel di Facebook, Ippang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/03/2018, 12:58 WIB
Hendra Cipto,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel berhasil melacak dan menangkap penyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo.

Tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap Jokowi ini adalah Muh Irfan Nur alias Ippang alias Inno (33), warga Kelurahan Tamang Maung, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Ippang yang kesehariannya sebagai buruh bangunan ini menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi dan Syahrul menggunakan akun Facebook Irfan Inno Muh dalam grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018.

Ippang menyunting foto kunjungan Jokowi bersama Syahrul di area persawahan. Ippang pun menuliskan kalimat penipu dan pengecut. Bahkan, ia pun menambahkan komentar ajakan melawan Jokowi dan Syahrul yang bosan dengan pemerintahan yang saat ini berjalan.

Baca juga : Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook, Pelajar di Sukabumi Terancam Dipenjara

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/3/2018), mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, Senin (5/3/2018) siang. Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka guna pengembangan kasus tersebut.

"Selain tersangka, polisi juga menyita sebuah handpone merek Evercross warna putih imei 1:358525064912664, Imei 2:358525064912672, serta keterangan gambar ujaran kebencian dari akun facebook," tuturnya.

Baca juga : Warga Tasik Penyebar Postingan Ujaran Kebencian Ternyata Sniper MCA

Kompas TV Pengungkapan kelompok penyebar ujaran kebencian seperti saracen dan MCA, dapat dijadikan peringatan bagi kita untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com