MAKASSAR, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel dan Unit Siber Polres Luwu Timur menangkap penyebar ujaran kebencian antar-suku di Sulsel yang tersebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (Pol) Dicky Sondani mengatakan, pelaku adalah seorang pemuda bernama Rianto Sampe alias Kamboja (19), warga Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan berawal dari penyelidikan terkait kasus penyebar ujaran kebencian antar-suku atau hate speech yang bermuatan permusuhan dan SARA di media sosial Facebook.
"Adapun modus operandi pelaku menyebarkan rasa permusuhan antara suku Toraja dan Makasar dengan menggunakan akun Facebook Arfhan Boykod," katanya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (24/2/2018).
Dari hasil mengungkapan kasus itu, lanjut Dicky, polisi menyita sebuah ponsel beserta dua SIM card yang digunakan pelaku dalam beraksi.
"Tersangka kini telah diamankan di markas Polda Sulsel sambil menjalani pemeriksaan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap motif penyebaran ujaran kebencian antar-suku di Sulsel," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.