Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda: Kasus 2 Pemuda Hina Presiden saat "Video Call" Masih Tahap Pengumpulan Bukti

Kompas.com - 04/09/2018, 10:15 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen (Pol) Syaiful Zachri mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami kumpulkan lagi bukti-bukti sebelum ini dibawa ke pengadilan," kata Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/9/2018).

Dia mengungkapkan, dari tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Diduga Menghina Presiden di Medsos, 2 Pemuda Jadi Tersangka

"Di satu sisi kami tetap menyesalkan kejadian tersebut. Bagaimana pun juga presiden adalah simbol negara. Tidak bisa bercanda sesuka hati, apalagi bermuatan penghinaan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SD (20) dan FZ (16). Sementara IK (15) masih dinyatakan sebagai saksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.

Konten penghinaan yang terekam dalam aplikasi bertukar pesan WhatsApp sempat viral hingga akhirnya dilaporkan warga ke kantor polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reskrim Polres Bangka.

Baca juga: 2 Pemuda Penghina Presiden Saat Video Call Tidak Ditahan Polisi

Kompas TV Polisi menangkap tiga orang pemuda asal Bangka, Kepulauan Bangka Belitung dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka karena telah menghina Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com