Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Hina Presiden Saat "Video Call", 2 Pemuda Jadi Tersangka

Kompas.com - 01/09/2018, 21:44 WIB
Heru Dahnur ,
Krisiandi

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com — Tiga pemuda di Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, diamankan polisi karena mengunggah video yang diduga berisi konten penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Kapolres Bangka AKBP M Budi Ariyanto mengatakan, video diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada 30 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pelaku yang diduga melakukan ujaran Kebencian adalah SD (20), IK (15), dan FZ (16) yang semuanya beralamat di Balun Ijuk Merawang," ujar M Budi Ariyanto, Sabtu (1/9/2018).

Budi mengungkapkan, di hadapan polisi dan sejumlah kader PDI-P, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum.

SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Baca juga: 2 Pemuda Penghina Presiden Saat Video Call Tidak Ditahan Polisi

Secara terpisah, Kabag Ops Polres Bangka Komisaris S Sophian menjelaskan, SD dan FZ sudah diperiksa sebagai tersangka dan disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara IK masih dinyatakan sebagai saksi.

"Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor:
LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB," ujar Kabagops.

Kompas TV Polisi pun masih memeriksa intensif oknum ASN. Sebelumnya, pelaku mengunggah meme dan membagikannya di Facebook.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com