Salin Artikel

Kapolda: Kasus 2 Pemuda Hina Presiden saat "Video Call" Masih Tahap Pengumpulan Bukti

"Kami kumpulkan lagi bukti-bukti sebelum ini dibawa ke pengadilan," kata Syaiful saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/9/2018).

Dia mengungkapkan, dari tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Di satu sisi kami tetap menyesalkan kejadian tersebut. Bagaimana pun juga presiden adalah simbol negara. Tidak bisa bercanda sesuka hati, apalagi bermuatan penghinaan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SD (20) dan FZ (16). Sementara IK (15) masih dinyatakan sebagai saksi.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat 3 UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman 1 tahun 6 bulan.

Konten penghinaan yang terekam dalam aplikasi bertukar pesan WhatsApp sempat viral hingga akhirnya dilaporkan warga ke kantor polisi. Kasus tersebut kini ditangani Satuan Reskrim Polres Bangka.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/10154561/kapolda-kasus-2-pemuda-hina-presiden-saat-video-call-masih-tahap-pengumpulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke