Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pemuda Penghina Presiden Saat "Video Call" Tidak Ditahan Polisi

Kompas.com - 02/09/2018, 09:28 WIB
Heru Dahnur ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Dua tersangka pengunggah video yang diduga berisi konten penghinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ditahan oleh polisi meski statusnya tersangka. Keduanya adalah SD (20) dan FZ (16). 

Kedua tersangka merupakan warga Desa Balun Ijuk, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.  Video diunggah pelaku dan tersebar di melalui aplikasi bertukar pesan WhatsApp pada 30 Agustus 2018 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Munim mengatakan, tersangka masing-masing SD dan FZ tidak ditahan karena tidak berpotensi melarikan diri serta mengingat ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Tim reserse telah bertemu dengan keluarga tersangka, begitu juga rumah mereka sudah diketahui. Karena ini laporannya sudah masuk, prosesnya tetap jalan,” kata Abdul Munim saat dikonfirmasi, Minggu (2/9/2018).

Baca juga: Diduga Hina Presiden Saat Video Call, 2 Pemuda Jadi Tersangka

Dia mengungkapkan, dari tiga terduga pelaku, hanya SD dan FZ yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara IK (15), walaupun ada dalam video tersebut, tetapi masih dinyatakan sebagai saksi.

SD dan FZ sendiri terancam dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE terkait transmisi informasi bermuatan penghinaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kedua, Pasal 207 KUHP terkait lisan maupun tulisan melakukan penghinaan, ancamannya 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menemukan dugaan penghinaan pada video yang terekam dalam aplikasi berbagi pesan WhatsApp. Rekaman sempat viral hingga akhirnya warga membuat laporan resmi pada polisi.

Di hadapan polisi, pelaku SD mengaku video yang diunggah hanya sebatas candaan dan tidak menyangka akan berdampak hukum. SD mengaku membuat video yang sempat viral tersebut saat video call bersama FZ.

Proses penyidikan terhadap SD dan FZ dilakukan berdasar Laporan Polisi Nomor: LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Hina Presiden dan Gubernur Sulsel di Facebook, Ippang Ditangkap Polisi

Kompas TV Tersangka menyebarkan ujaran kebencian lewat postingan di grup Facebook.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com