Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Obat dan Jamu Tradisional Ilegal Penyebab Kanker Dimusnahkan di Semarang

Kompas.com - 27/03/2023, 15:37 WIB

 

SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan obat dan jamu tradisional ilegal yang berpotensi menyebabkan kanker, gagal ginjal, sakit di sistem pencernaan dan hepar dimusnahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra Maria Philomena Linthin mengatakan, barang bukti hasil sitaan yang telah dimusnahkan sebanyak 114 item atau 5.676 dus. 

"Barang sitaan tersebut terdiri dari obat-obatan dan jamu tradisional ilegal dalam bentuk sachet maupun botol," jelasnya kepada awak media di kantornya, Senin (27/3/2023). 

Baca juga: Jual Jamu Ilegal, Warga Magetan Terancam Penjara 15 Tahun

Dia menjelaskan, efek obat dan jamu tradisional ilegal tersebut memang tak secara instan. Efek negatif akan dirasakan setelah tiga hingga empat tahun kemudian. 

"Itu sangat membahayakan tubuh kita," ucapnya. 

Barang bukti merupakan barang hasil penyitaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang terhadap 3 tersangka yang telah melanggar pasal pidana di Bidang Obat dan Makanan pada trimester pertama pada tahun 2023.

"Komoditi yang dimusnahkan memiliki total nilai keekonomisan sebesar Rp 675 Juta. Beberapa barang bukti tersebut diakui sudah sering ditemukan di beberapa pasar tradisional," ungkap Sandra. 

Baca juga: Gerebek 3 Pabrik Jamu Ilegal di Banyuwangi, BPOM Sita 7 Truk Barang Bukti

Adapun beberapa merek obat dan jamu ilegal yang banyak ditemui di pasaran adalah Kunci Mas,Jamur Mas,Tawon Klanceng ,Wantong Pegal Linu dan Putri Sakti. 

"Ada tiga tersangka yang telah diamankan," paparnya.

Sanda menegaskan, terhadap ketiga pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat dan jamu tradisional tidak memenuhi standar atau tidak memiliki perizinan usaha. 

"Maka, akan dikenakan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga dikenakan pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo, Bab III Kesehatan Obat dan Makanan, UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 1,5 miliar rupiah, atau dipenjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPDB Jateng 2023/2024 Segera Dibuka, Berikut Berkas yang Diperlukan untuk Daftar SMA

PPDB Jateng 2023/2024 Segera Dibuka, Berikut Berkas yang Diperlukan untuk Daftar SMA

Regional
Takut-takuti Warga dengan Kostum Pocong, 5 Remaja di Bengkalis Ditangkap

Takut-takuti Warga dengan Kostum Pocong, 5 Remaja di Bengkalis Ditangkap

Regional
Aspal Dianggap Tipis, Jalan di Lampung Retak Setelah Sepekan Diperbaiki

Aspal Dianggap Tipis, Jalan di Lampung Retak Setelah Sepekan Diperbaiki

Regional
Masa Kejayaan Kerajaan Kediri dan Rajanya

Masa Kejayaan Kerajaan Kediri dan Rajanya

Regional
Meski Yakin Boyolali Masih Jadi Lumbung Suara PDI-P di Pemilu 2024, Ganjar Beri Pesan ke Kader: Tidak Boleh Lengah

Meski Yakin Boyolali Masih Jadi Lumbung Suara PDI-P di Pemilu 2024, Ganjar Beri Pesan ke Kader: Tidak Boleh Lengah

Regional
'Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Syarat'

"Bebaskan Pilot Susi Air Tanpa Syarat"

Regional
6 Pelaku Begal Bilal Masjid di Deli Serdang Masih di Bawah Umur, Nekat Lukai Korban Pakai Sajam

6 Pelaku Begal Bilal Masjid di Deli Serdang Masih di Bawah Umur, Nekat Lukai Korban Pakai Sajam

Regional
Tiga Pembunuh Pelajar SMA yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Ditangkap

Tiga Pembunuh Pelajar SMA yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Ditangkap

Regional
Rutan Balikpapan Nombok, Ratusan BPJS Kesehatan Warga Binaan Tidak Aktif

Rutan Balikpapan Nombok, Ratusan BPJS Kesehatan Warga Binaan Tidak Aktif

Regional
Buntut Kasus Pencabulan, Izin Ponpes dan Sekolah di Sumbawa Dicabut

Buntut Kasus Pencabulan, Izin Ponpes dan Sekolah di Sumbawa Dicabut

Regional
Calon Jemaah Haji Mengamuk Saat Dipulangkan Petugas Embarkasi Solo, Gagal Berangkat karena Masalah Kesehatan

Calon Jemaah Haji Mengamuk Saat Dipulangkan Petugas Embarkasi Solo, Gagal Berangkat karena Masalah Kesehatan

Regional
Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak Laki-laki, Mengaku Jadi Korban Pelecahan Saat Kecil

Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak Laki-laki, Mengaku Jadi Korban Pelecahan Saat Kecil

Regional
Truk Kontainer Terguling lalu Tabrak Warung Durian di Cirebon, Saksi: Suaranya Mirip Bom

Truk Kontainer Terguling lalu Tabrak Warung Durian di Cirebon, Saksi: Suaranya Mirip Bom

Regional
Sejumlah Siswa SMP Negeri di NTT Tak Boleh Ikut Ujian karena Belum Bayar Uang Alpa, Orangtua Protes

Sejumlah Siswa SMP Negeri di NTT Tak Boleh Ikut Ujian karena Belum Bayar Uang Alpa, Orangtua Protes

Regional
Polisi Lengkapi Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Solo dan Sukoharjo

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Tahap Pertama Kasus Penemuan Potongan Tubuh Manusia di Solo dan Sukoharjo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com