Salin Artikel

Ribuan Obat dan Jamu Tradisional Ilegal Penyebab Kanker Dimusnahkan di Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Ribuan obat dan jamu tradisional ilegal yang berpotensi menyebabkan kanker, gagal ginjal, sakit di sistem pencernaan dan hepar dimusnahkan di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). 

Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra Maria Philomena Linthin mengatakan, barang bukti hasil sitaan yang telah dimusnahkan sebanyak 114 item atau 5.676 dus. 

"Barang sitaan tersebut terdiri dari obat-obatan dan jamu tradisional ilegal dalam bentuk sachet maupun botol," jelasnya kepada awak media di kantornya, Senin (27/3/2023). 

Dia menjelaskan, efek obat dan jamu tradisional ilegal tersebut memang tak secara instan. Efek negatif akan dirasakan setelah tiga hingga empat tahun kemudian. 

"Itu sangat membahayakan tubuh kita," ucapnya. 

Barang bukti merupakan barang hasil penyitaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang terhadap 3 tersangka yang telah melanggar pasal pidana di Bidang Obat dan Makanan pada trimester pertama pada tahun 2023.

"Komoditi yang dimusnahkan memiliki total nilai keekonomisan sebesar Rp 675 Juta. Beberapa barang bukti tersebut diakui sudah sering ditemukan di beberapa pasar tradisional," ungkap Sandra. 

Adapun beberapa merek obat dan jamu ilegal yang banyak ditemui di pasaran adalah Kunci Mas,Jamur Mas,Tawon Klanceng ,Wantong Pegal Linu dan Putri Sakti. 

"Ada tiga tersangka yang telah diamankan," paparnya.

"Maka, akan dikenakan Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu, juga dikenakan pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo, Bab III Kesehatan Obat dan Makanan, UU No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal 1,5 miliar rupiah, atau dipenjara maksimal 15 tahun,” tegasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/27/153728178/ribuan-obat-dan-jamu-tradisional-ilegal-penyebab-kanker-dimusnahkan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke