PURBALINGGA, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penemuan jenazah bayi di irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Bayi malang ini dibuang ibu kandungnya sendiri berinisial YU (32). YU mengaku malu karena bayi yang dilahirkannya merupakan hasil hubungan gelap.
Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jenazah bayi di irigasi pada Rabu (22/3/2023) pagi.
Baca juga: Penumpang Mobil Terlihat Buang Bayi Laki-laki di Pinggir Jalan di Solo
"Setelah itu kami menurunkan tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9 untuk melakukan pelacakan pelakunya," kata Johny saat konferensi pers, Senin (27/3/2023).
Dari hasil pelacakan K9, pelaku mengarah pada dua rumah yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut. Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah tersebut.
"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan seprai yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujar Johny.
Baca juga: Pengakuan Ibu Kandung Bunuh dan Buang Bayi di Solo: Dipaksa dan Ditinggal Kekasih
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan persalinan di jamban dekat rumahnya. Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.
"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkap Johny.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga. Namun tersangka sudah pisah rumah dengan suaminya dan kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," kata Johny.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.