AMBON, KOMPAS.com - Enam dari tujuh remaja yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap M, seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah AR, RV, AH, MF, RA dan RF. Dari enam tersangka tersebut, dua merupakan anak pimpinan DPRD Seram Bagian Timur. Yakni, RF yang merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Seram Bagian Timur dan RA yang merupakan anak dari Ketua Fraksi PKS DPRD Seram Bagian Timur.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ada enam orang, dan saat ini sudah tahap satu,” kata Paur Humas Polres Seram Bagian Timur, Bripka Suwandi Sobo kepada Kompas.com saat dihubungi dari Ambon, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Anak Anggota DPRD Seram Bagian Timur Diduga Perkosa ABG bersama Teman-temannya, Korban Depresi
Suwandi mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik unit PPA yang menangani kasus tersebut melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban dan para terduga pelaku.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka.
Baca juga: Petani di Pulau Seram Habisi Nyawa Adik, Mengaku Sakit Hati karena Diancam
Menurut Suwandi, dari tujuh orang terduga pelaku, satu di antaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.
“Yang satunya itu masih tahap panggilan pertama, nanti kita akan jadwalkan panggilan kedua dan apabila tidak hadir juga kemungkinan akan dilakukan upaya paksa sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.