Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani di Pulau Seram Habisi Nyawa Adik, Mengaku Sakit Hati karena Diancam

Kompas.com - 13/02/2023, 21:23 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - YK alias Oce (45), seorang petani di desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku tega membunuh adik kandungnya sendiri, BK (40).

Oce diduga nekat menghabisi nyawa adik kandungnya itu lantaran sakit hati diancam akan dibunuh.

Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu Irwan mengatakan insiden pembunuhan itu terjadi di depan rumah korban di desa Eti pada Rabu (8/2/2023) pekan kemarin.

Menurut Irwan kasus tersebut berawal saat BK tiba-tiba datang mengamuk di rumah Oce.

Baca juga: Dendam Kesumat, Joto Bunuh Pembunuh Ayahnya, 8 Tahun Menunggu Korban Keluar dari Penjara

“Korban menendang pintu depan rumah dan masuk ke dalam rumah sambil melontarkan kata-kata ancaman ingin membunuh tersangka dan mencabut jantungnya,” kata Irwan saat dihubungi dari Ambon, Senin (13/2/2023).

Saat itu kata Irwan, tersangka yang berada di dalam kamar hanya memilih diam dan tidak merespons ancaman korban tersebut. Karena tak direspons, korban lantas pergi meninggalkan rumah kakaknya itu dan kembali ke rumahnya.

Namun berselang lima menit, BK kembali lagi dengan membawa busur panah yang biasa digunakan untuk berburu babi hutan lalu kembali mengancam Oce.

Namun lagi-lagi korban tak bertemu kakaknya dan kembali pulang ke rumahnya.

“Setelah kejadian itu sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka keluar rumah menuju hutan untuk menyuling sopi hingga petang sekitar pukul 18.30 WIT,” katanya.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka bertemu dua rekannya yakni Mesak dan Hani, lalu mereka bertiga pun meneguk minuman keras jenis sopi.

“Saat mereka menenggak sopi, tersangka mengutarakan niatnya kepada kedua temannya itu bahwa ia mau pulang potong adik laki-lakinya, dan ingin masuk penjara,” ujarnya.

Tersangka kemudian pulang ke rumah lalu menuju kios untuk beli rokok. Namun karena kios tutup, tersangka kembali menuju rumah dan ketika itu tersangka melihat korban yang sedang duduk bersama anaknya di sekitar rumah.

Tersangka kemudian meminta kepada korban untuk menunggunya.

“Tersangka pulang mengambil dua bilah parang kemudian menuju rumah korban dan langsung menemui korban yang sedang duduk bersama anaknya dan saat itu juga tersangka membacok korban,” katanya.

Baca juga: Motif 5 Orang Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat, Persaingan Usaha Salah Satu Pelaku

Korban pun tewas seketika setelah mendapat tujuh bacokan di sekujur tubuhnya.

“Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan kanan,” katanya.

Setelah kejadian itu tersangka langsung ditangkap polisi dan diperiksa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 8 Desember 2023 : Pagi hingga Malam Cerah Berawan

Regional
Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Terpasang Baliho PSI Klaim Dukungan dari Jokowi, Bawaslu Semarang: Tidak Ada Aturan Soal Itu

Regional
Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Ombudsman Terima 264 Aduan Maladministrasi Pendidikan di Jateng, Pungutan Liar Termasuk Jual Seragam Sekolah

Regional
Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Pemkot Batam Siap jika Pulau Galang Jadi Lokasi Penampungan Warga Rohingya

Regional
Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Pengacara Kasus Menantu Selingkuh dengan Mertua Jadi Tersangka Pemerkosaan Remaja

Regional
10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

10 Oleh-oleh Khas Lampung, Salah Satunya Kopi Lampung

Regional
3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

3 Anak Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Lukulo Kebumen

Regional
Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Mensos Salurkan Bantuan kepada Anak yang Lumpuh di Sumbawa

Regional
Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Mensos Risma Hadir Pantau Operasi Katarak Gratis di Lombok Timur

Regional
Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Orangtua Korban Erupsi Gunung Marapi Ditagih Biaya Pengurusan Jenazah Rp 3,5 Juta

Regional
Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Eks Ajudan Jokowi Ditunjuk Jadi Kapolda Papua Barat

Regional
Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Pengedar Sabu Jaringan Fredy Pratama Kembali Ditangkap, Jadi Bos 12 Kurir

Regional
Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Lewat Rakorwasda 2023, Inspektorat Riau Rumuskan Kebijakan Pengawasan Pemda

Regional
Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Jelang Kedatangan Prabowo-Gibran di NTT, Sekretaris TKN Gelar Konsolidasi Akbar di Kupang

Regional
Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Bantuan Siswa Miskin, Mantan Kepala SMAN 3 Pandeglang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com