Salin Artikel

Petani di Pulau Seram Habisi Nyawa Adik, Mengaku Sakit Hati karena Diancam

Oce diduga nekat menghabisi nyawa adik kandungnya itu lantaran sakit hati diancam akan dibunuh.

Kepala Satuan Reskrim Polres Seram Bagian Barat Iptu Irwan mengatakan insiden pembunuhan itu terjadi di depan rumah korban di desa Eti pada Rabu (8/2/2023) pekan kemarin.

Menurut Irwan kasus tersebut berawal saat BK tiba-tiba datang mengamuk di rumah Oce.

“Korban menendang pintu depan rumah dan masuk ke dalam rumah sambil melontarkan kata-kata ancaman ingin membunuh tersangka dan mencabut jantungnya,” kata Irwan saat dihubungi dari Ambon, Senin (13/2/2023).

Saat itu kata Irwan, tersangka yang berada di dalam kamar hanya memilih diam dan tidak merespons ancaman korban tersebut. Karena tak direspons, korban lantas pergi meninggalkan rumah kakaknya itu dan kembali ke rumahnya.

Namun berselang lima menit, BK kembali lagi dengan membawa busur panah yang biasa digunakan untuk berburu babi hutan lalu kembali mengancam Oce.

Namun lagi-lagi korban tak bertemu kakaknya dan kembali pulang ke rumahnya.

“Setelah kejadian itu sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka keluar rumah menuju hutan untuk menyuling sopi hingga petang sekitar pukul 18.30 WIT,” katanya.

Dalam perjalanan pulang ke rumah, tersangka bertemu dua rekannya yakni Mesak dan Hani, lalu mereka bertiga pun meneguk minuman keras jenis sopi.

“Saat mereka menenggak sopi, tersangka mengutarakan niatnya kepada kedua temannya itu bahwa ia mau pulang potong adik laki-lakinya, dan ingin masuk penjara,” ujarnya.

Tersangka kemudian pulang ke rumah lalu menuju kios untuk beli rokok. Namun karena kios tutup, tersangka kembali menuju rumah dan ketika itu tersangka melihat korban yang sedang duduk bersama anaknya di sekitar rumah.

Tersangka kemudian meminta kepada korban untuk menunggunya.

“Tersangka pulang mengambil dua bilah parang kemudian menuju rumah korban dan langsung menemui korban yang sedang duduk bersama anaknya dan saat itu juga tersangka membacok korban,” katanya.

Korban pun tewas seketika setelah mendapat tujuh bacokan di sekujur tubuhnya.

“Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan kanan,” katanya.

Setelah kejadian itu tersangka langsung ditangkap polisi dan diperiksa selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/13/212351178/petani-di-pulau-seram-habisi-nyawa-adik-mengaku-sakit-hati-karena-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke