Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang Februari, Polda Maluku Tangkap 8 Tersangka Terkait Narkoba, 1 di Antaranya Polisi

Kompas.com - 14/03/2023, 20:22 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Krisiandi

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap delapan orang pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang di sejumlah tempat di Kota Ambon dan Maluku Tengah.

Penangkapan terhadap delapan pelaku narkoba ini dilakukan sepanjang Februari 2023.

Mereka yang ditangkap yakni SDP alias Caken (30), WR alias Elieser (24), MAL (22), ZM (20), JSE alias Joste (20), PS alias Paet (20), REM alias Roger (40), dan seorang oknum anggota Polri berinisial SL alias Stevi (40).

“Mereka ditangkap di sejumlah tempat di kota Ambon. Dari delapan pelaku tersebut ada satu oknum Polri yakni SL alias Stevi ditangkap di sebuah penginapan di desa Suli, Maluku Tengah,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kaget Dihampiri Prajurit TNI, Pengedar Narkoba di Riau Kabur dan Tinggalkan 23 Paket Sabu

Roem menjelaskan kedelapan pelaku penyalahgunaan narkoba itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Dari delapan tersangka ini ada yang hanya pemakai ada juga yang pemilik barang untuk pengedar atau bandar masih diselidiki,” katanya.

Adapun SL alias Stevi yang merupakan oknum polisi ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di Penginapan Suli Indah, di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

Saat penangkapan, polisi ikut menyita barang bukti sabu dari anggota polisi tersebut. Petugas juga melakukan tes urine terhadap Stevi dan hasilnya positif.

“Hasil tes urine juga positif,” katanya.

Adapun tersangka Caken diringkus di jalan Fuli Indah. Ia ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu yang tersimpan di saku celana,

Sedangkan tersangka Elieser diamankan di parkiran Bank BCA Pusat Jalan Sultan Hairun, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama satu paket ganja.

Kemudian tersangka MAL, diamankan di kawasan Kebun Cengkeh Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon bersama narkotika golongan I jenis tembakau sintetis.

Baca juga: Miliki Obat Mengandung Narkoba, WN Australia Derita ADHD di Bali Dideportasi

Lalu tersangka Joste, diciduk di halaman parkir jasa pengiriman di samping Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Ia ditangkap bersama satu paket narkotika jenis tembakau sintetis yang dikemas dengan plastik bening.

“Untuk tersangka ZM diamankan bersama 1 paket ganja di jalan Jenderal Sudirman, dan tersangka Paet diamankan bersama 2 paket ganja di Jalan Sultan Hairun, sedangkan tersangka Roger ditangkkap bersama satu paket sabu di Jalan Baru Kudamati,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-undnag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Culik Warga, Anggota Geng Motor di Lhokseumawe Ditangkap

Regional
Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Buruh Demak Terbagi 2, Ikut Aksi di Semarang atau Jalan Sehat Bersama Pemerintah

Regional
Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Selingkuh Dengan Teman Kantor, Honorer di Bangka Barat Dipecat

Regional
Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Pilkada Banten 2024, Airin Rachmi Diany Berharap Restu Megawati dan Cak Imin

Regional
Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Mengenang Mei 1923, Saat Mogok Buruh Lumpuhkan Transportasi Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com