Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Obat Mengandung Narkoba, WN Australia Derita ADHD di Bali Dideportasi

Kompas.com - 14/03/2023, 19:52 WIB
Yohanes Valdi Seriang Ginta,
Krisiandi

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Seorang warga negara Australia, JDA (47), dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar usai tersandung kasus kepemilikan Narkotika, pada Selasa (14/3/2023).

Sebelumnya, dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Bali karena menerima sebuah paket berisi obat-obatan yang mengandung Narkotika golongan I jenis Dexamfetamina.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan WNA tersebut dari Polda Bali pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: Bawa Ganja Dalam Kemasan Obat ke Bali, WN Australia Ditangkap di Bandara

Dari hasil pemeriksaan, JDA masuk ke Indonesia mengunakan visa izin tinggal kunjungan atau B211A melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 18 Januari 2023. Dia datang ke Bali untuk berlibur sekaligus mengunjunginya kekasih hatinya.

"DJA memiliki 99 butir tablet putih yang diduga Narkotika golongan I jenis Dexamfetamina. Saudara JDA mulai dari tadi malam kita amankan di TPI Denpasar," kata dia kepada wartawan pada Selasa.

Tedy mengatakan JDA dideportasi usai Ditresnarkoba Polda Bali tidak berniat melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

Tindakan pendeportasian ini berdasarkan Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dia juga ditangkal masuk Indonesia selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

"JDA akan kita deportasi malam ini dan usul penangkalan," kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan, JDA ditangkap di sebuah vila Jalan Pura Beji, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Senin (13/3/2023).

Penangkapan itu berawal dari informasi dari Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Australia kepada WNA tersebut.

Saat dibongkar, peket tersebut berisi satu botol plastik berwarna putih bertuliskan Aspen Dexamfetamine sebanyak 99 butir mengandung sediaan Narkotika golongan I.

Baca juga: WN Australia di Bali Dianiaya Pemilik Kafe hingga Tewas, Pelaku: Saya Dikencingi

Dari hasil pemeriksaan, WNA ini mengaku mengonsumsi obat tersebut karena mengalami attention deficit hyperactivity disorder (ADHD) atau sulit memusatkan perhatian.

Atas dasar itulah, pihak Ditresnarkoba Polda Bali tidak memproses secara hukum dan menyerahkan WNA itu ke pihak Imigrasi untuk dideportasi.

"Itu kan obat yang dikirim orangtuanya disertai surat dari dokter. Tidak (diproses secara hukum) karena yang bersangkutan sakit dan perlu perawatan makanya dikasih itu (obat)," kata Satake saat dihubungi, Selasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com