SERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan SH, mantri penyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir, sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk sementara mengenakan SH dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP. SH terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Sementara pasal yang kami kenakan 388 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com. Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Kasus Mantri Suntik Mati Kades di Serang, Pelaku Cemburu Lihat Foto Istrinya Makan dengan Korban
Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP merupakan pasal yang berisi tentang penganiayaan.
Pada ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Baca juga: Sosok Kepala Desa yang Disuntik Mati Mantri di Serang, Baru Setahun Menjabat, Sempat Jadi Sekdes
Dalam ayat ketiga itu menerangkan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.
Sebelumnya, pihak keluarga Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten, Salamunasir meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.
"Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami (Polisi) tapi kita sudah mempunyai analisa hukum, sudah kita pelajari, karena di sini ada mainstrea, ada niat. Dugaan sementara pembunuhan berencana dengan cara menyuntikan ke korban dengan dugaan cairan beracun," kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama kepada wartawan di rumah duka, Senin (13/3/2023).
Pihak keluarga, kata Eki, meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana kepada pelaku yang sudah ditangkap.
"Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada meinstrea. Jadi pasalnya bukan 338, atau jo 351. Tapi, dugaannya 340, itu keinginan keluarga. Itu hukumannya 20 tahun, seumur hidup, sampai hukuman mati," ujar Eki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.