PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Alber Dwitra (54) sebagai tersangka kasus perusakan mobil dinas, Selasa (14/3/2023).
AD ditetapkan sebagai tersangka bersama sopirnya IF (25) dan seorang stafnya IW (42).
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ketiganya," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Donny Bramanto yang dihubungi Kompas.com, Selasa (14/3/2023).
Menurut Donny, para tersangka dijerat pasal 170 jo 406 KUHP dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
Menurut Donny, perusakan mobil dinas Kasatpol PP dan Damkar BA 35 N itu dengan cara menabrakkan ke tiang beton depan kantor Satpol PP dan Damkar.
Lalu melempar batu ke arah kap mesin sehingga retak. Kemudian menabrakkan bagian belakang mobil ke tiang beton.
"Motifnya adalah untuk klaim asuransi," jelas Donny.
Baca juga: Sopir Akui Rusak Mobil Dinas di Padang Panjang untuk Klaim Asuransi dan Bukan Perintah Atasan
Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang berisikan rekaman gambar perusakan mobil dinas berpelat merah viral di media sosial.
Mobil dengan nomor polisi BA 35 N itu terlihat ditabrakkan ke dinding tembok pada bagian depan dan belakang.
Terlihat juga sejumlah orang berpakaian dinas Satpol PP mengawasi kejadian tersebut.
Dari penelusuran Kompas.com, diketahui mobil tersebut adalah mobil dinas Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Sewaktu dirusak, mobil itu dikendarai oleh sopir Kepala Satpol PP dan Damkar Padang Panjang.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Asrul membenarkan kejadian tersebut.
Buntut dari kejadian itu, Alber dinonaktifkan sebagai Kasatpol PP dan Damkar Padang Panjang dan ditunjuk Staf Ahli Walikota Zulkifli sebagai pelaksana harian.
Diduga perusakan itu untuk mendapatkan klaim asuransi. Namun ternyata mobil itu belum diasuransikan oleh Pemkot Padang Panjang.
Buntut dari perusakan itu, seorang warga melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Panjang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.