Salin Artikel

Mantri Penyuntik Mati Kades Curuggoong Serang Banten Terancam 15 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan SH, mantri penyuntik mati Kepala Desa Curuggoong, Serang, Banten, Salamunasir, sebagai tersangka kasus pembunuhan.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota untuk sementara mengenakan SH dengan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP. SH terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal yang kami kenakan 388 dan 351 ayat 3 KUHP," kata Wakil Kepala Polresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com. Selasa (14/3/2023).

Adapun isi lengkap Pasal 338 KUHP ialah: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sedangkan pasal 351 ayat 3 KUHP merupakan pasal yang berisi tentang penganiayaan.

Pada ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dalam ayat ketiga itu menerangkan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.

Sebelumnya, pihak keluarga Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang Banten, Salamunasir meminta pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya.

"Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami (Polisi) tapi kita sudah mempunyai analisa hukum, sudah kita pelajari, karena di sini ada mainstrea, ada niat. Dugaan sementara pembunuhan berencana dengan cara menyuntikan ke korban dengan dugaan cairan beracun," kata kuasa hukum korban, Eki Wijaya Pratama kepada wartawan di rumah duka, Senin (13/3/2023).

Pihak keluarga, kata Eki, meminta penyidik Polresta Serang Kota untuk mengenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana kepada pelaku yang sudah ditangkap.

"Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada meinstrea. Jadi  pasalnya bukan 338, atau jo 351. Tapi, dugaannya 340, itu keinginan keluarga. Itu hukumannya 20 tahun,  seumur hidup, sampai hukuman mati," ujar Eki.

https://regional.kompas.com/read/2023/03/14/200855278/mantri-penyuntik-mati-kades-curuggoong-serang-banten-terancam-15-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke