BENGKULU, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bengkulu, mendakwa seorang Kepala Desa (Kades), Talang Pito, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Aim Idrus yang telah meninggal dunia dan pendamping desa Arlelan Kanedi.
Dakwaan terhadap terdakwa yang telah meninggal dunia ini menuai protes dari kuasa hukum terdakwa Arlelan Kanedi, Muspani, karena kedua terdakwa tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak valid, rekayasa dan mengkriminalisasi klien kami Arlelan Kanedi yang bekerja sebagai pendamping desa. Tidak pernah diperiksa namun ditetapkan terdakwa," kata Kuasa Hukum Arlelan Kanedi, Muspani dalam konferensi persnya di Bengkulu, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Kades dan ASN Jember Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp 186 Juta
Lebih jauh, Muspani menyatakan dalam dakwaan JPU tidak akurat dengan mendakwa Kades yang meninggal dunia serta pendamping desa yang tidak pernah diperiksa sebelumnya oleh jaksa.
Ia menjelaskan, pada 8 Oktober 2020 inspektorat melakukan audit reguler pada Anggaran Dana Desa Talang Pito ditemukan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
Namun, Kepala Desa Talang Pito Aim Idrus meninggal dunia pada 2021.
"Rekomendasi audit Kades dan para perangkat desa bertanggung jawab mengembalikan kerugian negara paling lambat 60 hari. Namun tidak ditindaklanjuti oleh Kades dan para perangkat. Saat itu jaksa belum masuk. Lalu tahun 2021 Kadesnya meninggal dunia," jelas Muspani.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades dan ASN di Jember Ditahan Kejaksaan
Selanjutnya pada Juli 2022, jaksa meminta audit ulang hasilnya didapat kerugian Rp 668,305.718 juta.
"Para perangkat-perangkat desa mengakui kekurangan yang akibatkan kerugian negara. Ada 14 orang perangkat desa yang bertanggung jawab dan mengakui. Namun tidak ada pertanggungjawaban. Anehnya, para perangkat desa hanya dijadikan saksi justru pendamping desanya yang ditetapkan terdakwa," lanjutnya.