LAMPUNG, KOMPAS.com - Tiga orang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung tidak ditahan meski telah melakukan korupsi uang tunjungan kinerja (tukin) hingga Rp 4,12 miliar.
Ketiga pegawai tersebut yakni L (bendahara pengeluaran), B (Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP), serta S (operator SIMAK, pembuat daftar gaji).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi itu.
"Dari hasil penyidikan tindakan yang dilakukan oleh ketiga orang ini mengarah pada tindak pidana korupsi," kata Hutamrin di Kejati Lampung, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Patah Kaki, Tersangka Kasus Korupsi Gedung Budaya Sumbar Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga pegawai tersebut tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Sedangkan untuk penetapan penahanan masih menunggu perkembangan hasil penyidikan dan saran penyidik.
"Baru ditetapkan saja sebagai tersangka, kita tunggu kesimpulan penyidik apakah ditahan atau tidak," kata Hutamrin.
Hutamrin menambahkan pihaknya saat ini fokus untuk pemeriksaan masing-masing sebagai tersangka dengan penyidikan khusus.
"Statusnya masih pegawai kejaksaan, nanti setelah dinyatakan terbukti oleh majelis hakim akan ada pemecatan," kata Hutamrin.
Menurutnya uang tukin yang telah dikorupsi itu mencapai Rp 4,12 miliar yang diduga terjadi sejak Maret-April 2022 lalu.
Hutamrin menjelaskan modus operandi korupsi ini dilakukan dengan mengajukan dobel klaim ke bank pengirim dana tukin Kejari Bandar Lampung.
Menurutnya, dua rekening yang berbeda dalam penerimaan gaji dan tukin diduga dimanfaatkan sebagai celah penyelewengan hak pegawai itu.
"Mengajukan tukin ke rekening bank BNI yang sebenarnya sudah tidak lagi digunakan menerima tukin," kata Hutamrin.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Rekanan Jadi Tersangka
Menurut Hutamrin, sejak Maret 2022 penyaluran tukin pegawai kejaksaan sudah berganti bank ke Bank Mandiri.
Tetapi oleh ketiga tersangka pengajuan tukin ke rekening BNI tetap dilakukan, sehingga terjadi dobel klaim.
Kemudian, dobel klaim juga dilakukan dengan pengajuan tukin ke rekening BRI, yang seharusnya hanya untuk penyaluran gaji pegawai.
"Jadi ada dua rekening berbeda bank yang digunakan untuk tukin (Mandiri, saat ini) dan gaji pegawai (BRI)," kata Hutamrin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.