Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/02/2023, 16:16 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Budaya Sumbar, AK (32).

Rekanan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 731 juta itu menderita sakit patah kaki.

"Tersangka mengalami patah kaki sehingga belum dilakukan penahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).

Baca juga: Kapolda Sumbar Pimpin Langsung Bala Bantuan untuk Cari Kapolda Jambi

Afliandi mengatakan tersangka mengalami patah kaki karena baru mengalami kecelakaan.

Dengan pertimbangan itu, kata Afliandi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Afliandi mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas perkara sehingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Selain itu, Afliandi mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.

"Terus kita dalami. Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Afliandi.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Rekanan Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menetapkan pengusaha AK (32) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gedung Budaya Sumbar.

Penetapan tersangka menyusul keluarnya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 731 juta.

"Sudah kita tetapkan satu tersangka yaitu AK sebagai rekanan dari pengerjaan proyek itu," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023) di Padang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Pulang Kerja, Wanita di Solo Tiba-tiba Disemprot Air Keras

Regional
Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas di Buton, Diduga Korban Penganiayaan

Regional
Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Tak Gunakan PP 51/2023, UMK Kota Semarang Naik 6 Persen, Jepara 7,8 Persen

Regional
3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

3 ASN Solo Ajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara, Bantu Keluarga Kampanye Pemilu 2024

Regional
3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

3 Senjata Tradisional Lampung, Salah Satunya Taji Ayam

Regional
Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Kisah Lelaki Tua Penjual Air Galon di Padang, Rumah Terbakar, Bangkit Berkat AHS

Regional
Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Pria Tewas Mengenaskan di Gresik Sempat Ajak Tetangga Hubungan Sesama Jenis

Regional
Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Ramai Diduga Teror Sajen di Sragen, Dikirim ke Sejumlah Kantor Kelurahan

Regional
7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

7 Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi Perusda Sumbawa Barat Disita Kejaksaan

Regional
Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Eks Kades Korupsi untuk Karaoke Tiap Hari, Hakim Sebut 4 Perangkat Desa Harus Tanggung Jawab

Regional
Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Mas Dhito soal Debut Ze Valente di Persik: Buahkan Satu Assist

Regional
Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Petugas Gagalkan Penyelundupan 11 Satwa Liar saat Gelar Razia di Pelabuhan Ambon

Regional
Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Kronologi Alat Kelamin Bocah Terpotong Saat Sunatan Massal di Lahat Sumsel

Regional
3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

3 Pemalak Sopir Bus Pariwisata di Monpera Palembang Ditangkap

Regional
Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Daftar UMK Jateng 2024, Kota Semarang Tertinggi dan Banjarnegara Terendah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com