PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Budaya Sumbar, AK (32).
Rekanan yang diduga merugikan negara sebesar Rp 731 juta itu menderita sakit patah kaki.
"Tersangka mengalami patah kaki sehingga belum dilakukan penahanan," kata Kasi Intelijen Kejari Padang, Afliandi yang dihubungi Kompas.com, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Kapolda Sumbar Pimpin Langsung Bala Bantuan untuk Cari Kapolda Jambi
Afliandi mengatakan tersangka mengalami patah kaki karena baru mengalami kecelakaan.
Dengan pertimbangan itu, kata Afliandi, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka.
Afliandi mengatakan pihaknya segera melengkapi berkas perkara sehingga dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Selain itu, Afliandi mengatakan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain sehingga tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
"Terus kita dalami. Jadi, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Afliandi.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Rekanan Jadi Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menetapkan pengusaha AK (32) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gedung Budaya Sumbar.
Penetapan tersangka menyusul keluarnya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 731 juta.
"Sudah kita tetapkan satu tersangka yaitu AK sebagai rekanan dari pengerjaan proyek itu," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023) di Padang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.