PADANG, KOMPAS.com-Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat menetapkan pengusaha AK (32) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Budaya Sumbar.
Penetapan tersangka menyusul keluarnya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 731 juta.
"Sudah kita tetapkan satu tersangka yaitu AK sebagai rekanan dari pengerjaan proyek itu," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023) di Padang.
Baca juga: Universitas Udayana Kaji Kasus Korupsi Dana SIP yang Menjerat 3 Pejabatnya
Fatria menyebutkan sebelum penetapan tersangka pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Ada total 42 orang saksi yang diperiksa mulai dari pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, rekanan, pengawas hingga saksi ahli.
Sementara Kasi Intelijen Kejari Afliandi menyebutkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.
"Kita masih kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Afliandi.
Tersangka AK dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Korupsi Dana Tsunami Cup, Adik Mantan Gubernur Aceh Divonis 4 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.
Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.