Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi Gedung Budaya Sumbar, Rekanan Jadi Tersangka

Penetapan tersangka menyusul keluarnya penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 731 juta.

"Sudah kita tetapkan satu tersangka yaitu AK sebagai rekanan dari pengerjaan proyek itu," kata Kepala Kejari Padang, M Fatria kepada Kompas.com, Senin (20/2/2023) di Padang.

Fatria menyebutkan sebelum penetapan tersangka pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

Ada total 42 orang saksi yang diperiksa mulai dari pihak Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, rekanan, pengawas hingga saksi ahli.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Afliandi menyebutkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

"Kita masih kembangkan dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru," kata Afliandi.

Tersangka AK dijerat dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, kasus mangkraknya pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat masuk ke ranah hukum.

Kejaksaan Negeri Padang telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022 tertanggal 30 Maret 2022.


Kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan di lapangan untuk mencari unsur tindak pidana korupsi.

Dari rangkaian proses penyelidikan yang sudah dimulai sejak 24 Februari 2022 akhirnya tim menyimpulkan dalam kasus tersebut terdapat dugaan unsur pidana.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp 31 miliar.

Beberapa penyimpangan yang ditemukan seperti penggunaan bahan material bangunan yang menggunakan produk impor, sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.

Pelaksana menggunakan produk yang diimpor dari luar negeri dengan harga lebih tinggi, padahal ada produk lokal yang kualitasnya sama.

Selain itu, kejaksaan juga menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam tahap lelang dan pengerjaan proyek yang berada di Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumatera Barat.

Akibat dari persoalan tersebut sampai sekarang pengerjaan proyek gedung yang sifatnya tahun tunggal menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sementara pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/20/132127278/kasus-dugaan-korupsi-gedung-budaya-sumbar-rekanan-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke