PEKANBARU, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis di Riau, menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Dalam kasus ini, petugas menangkap satu orang pelaku berinisial RB (29).
"RB ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan PMI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (20/2/2023).
Baca juga: Atur Keberangkatan 2 TKI Ilegal Asal Jawa Barat, WN Malaysia Ditangkap
Ia menjelaskan, RB berperan sebagai pengurus keberangkatan PMI ilegal ke Malaysia lewat jalur laut.
Pelaku sudah mengurus pemberangkatan calon PMI sejak bulan November 2022.
Pada saat dilakukan pengungkapan, Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan tiga orang calon pekerja ilegal di Malaysia.
Ketiga korban yang diselamatkan polisi, masing-masing berinisial SA (35), NP (40), dan UM (43).
"Para korban ini kita temukan di kawasan Pelabuhan Selari, Desa Sei Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Bengkalis. Saat itu, korban dibawa mobil yang dikemudikan seorang saksi," sebut Reza.
Baca juga: Dituduh Bekingi Sindikat Mafia TKI Ilegal, Wakil Kepala BIN Kepri Laporkan Romo Paschal ke Polisi
Pada saat dimintai keterangan, lanjut dia, ketiga korban mengaku awalnya akan diberangkatkan ke Malaysia lewat Pelabuhan Selat Baru.
Namun, sudah tidak ada kapal yang berangkat ke negara tetangga tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.