KOMPAS.com - Viral di grup WhatsApp sebuah video yang memperlihatkan seorang ketua rukun tetangga (RT) di Bandar Lampung, melarang sejumlah jemaat di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung untuk beribadah.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/2/2023).
Baca juga: Ketua RT di Lampung Ngamuk Bubarkan Ibadah Gereja, Forum Kerukunan: Hanya Miskomunikasi
Sejumlah jemaat mengaku tak mengetahui alasan ketua RT yang berada di sekitar gereja tersebut mengamuk.
Baca juga: Viral, Video Ketua RT di Lampung Ngamuk, Bubarkan Ibadah Gereja, Jemaat Dipaksa Keluar
Ketua RT yang mengenakan kaus itu tiba-tiba datang dan masuk ke dalam gereja untuk menghentikan ibadah.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bandar Lampung Purna Irawan mengeklain insiden itu hanya kesalahpahaman.
Berdasarkan hasil mediasi, ditemukan bahwa masalah yang terjadi karena gedung yang dijadikan tempat gereja belum diubah statusnya sebagai tempat ibadah.
"Statusnya belum tercatat sebagai gereja, masih sebagai rumah tinggal," kata Purna saat dihubungi, Senin (20/2/2023).
Dia mengatakan, jika mengacu pada Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenag Nomor 09/8 tahun 2006, rumah bisa dijadikan statusnya sebagai tempat ibadah.
Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan adanya persyaratan itu, warga setempat meminta agar pihak gereja untuk memenuhinya terlebih dahulu.
"Sementara dari pihak gereja ada nilai-nilai keagamaan yang harus dilakukan. Sehingga terjadilah miskomunikasi itu," kata Purna.
"Jika syarat terpenuhi, jemaat bisa tenang dan lancar dalam menjalankan ibadahnya, itu yang kita harapkan," kata Purna.
Sementara, Ketua RT 12 Jalan Anggrek, Rajabasa Jaya Wawan Kurniawan membantah melakukan pelarangan ataupun persekusi.
Wawan merupakan ketu RT berkaus biru yang memaksa masuk ke dalam gereja.
Wawan mengatakan, dia dan sejumlah aparatur RT sekitar datang untuk mengingatkan terkait perizinan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.