Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ajukan Banding atas Putusan 5 Tahun Penjara Mantan Wali Kota Ambon

Kompas.com - 14/02/2023, 19:55 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Maluku.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding atas putusan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Satgas Penuntutan KPK Taufik Ibnugroho pada Selasa (14/2/2023).

"Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa.

Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.

Majelis hakim juga menghukum mantan Wali Kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Sopir Angkot Keluhkan Transportasi Online, Pj Wali Kota Ambon Koordinasi dengan Pemprov Maluku

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.

Selanjutnya, apabila harta kekayaan terdakwa yang disita tidak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Menurut Ali, upaya hukum banding yang dilakukan pihaknya itu masih dibolehkan karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang," katanya.

Ali menyampaikan, alasan tim jaksa KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon lantaran putusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," katanya.

Adapun jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.

Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Bikin 20 Kreditur Fiktif, Mantan Pegawai Bank Korupsi KUR Rp 1,2 Miliar

Regional
Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, 'Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta'

Sambil Nangis, Calon Mahasiswa Baru Unsoed Curhat ke Rektor, "Orangtua Saya Buruh, UKT Rp 8 Juta"

Regional
Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Menparekraf Sandiaga Uno Kunjungi Kampung Tenun di Bima, Beli Kain Motif Renda

Regional
Sempat Menghilang, Pedagang Durian 'Sambo' Muncul Lagi di Demak

Sempat Menghilang, Pedagang Durian "Sambo" Muncul Lagi di Demak

Regional
Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Diajak Menikah, Mahasiswi Ditipu Marinir Gadungan hingga Kehilangan Uang dan Ponsel

Regional
Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Hilang 9 Hari, Nenek 80 Tahun di Sikka Ditemukan Meninggal

Regional
Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com