AMBON, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 5 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Maluku.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, upaya hukum banding atas putusan tersebut telah disampaikan oleh Kepala Satgas Penuntutan KPK Taufik Ibnugroho pada Selasa (14/2/2023).
"Hari ini Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy dkk," kata Ali kepada Kompas.com, Selasa.
Baca juga: Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi
Richard Louhenapessy divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Ambon pada Kamis (9/2/2023) pekan lalu.
Majelis hakim juga menghukum mantan Wali Kota Ambon dua periode itu membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Sopir Angkot Keluhkan Transportasi Online, Pj Wali Kota Ambon Koordinasi dengan Pemprov Maluku
Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar dengan ketentuan bila terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita.
Selanjutnya, apabila harta kekayaan terdakwa yang disita tidak cukup untuk melunasi uang pengganti, maka akan digantikan dengan tambahan hukuman 3 tahun penjara.
Menurut Ali, upaya hukum banding yang dilakukan pihaknya itu masih dibolehkan karena tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh undang-undang," katanya.
Ali menyampaikan, alasan tim jaksa KPK mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Ambon lantaran putusan tersebut dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.
"Alasan banding oleh tim jaksa antara lain terkait dengan amar pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan," katanya.
Adapun jaksa KPK sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama 8 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 8,045 miliar subsider 3 tahun penjara.
Richard Louhenapessy merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.