AMBON, KOMPAS.com - Sopir angkutan kota (angkot) dan tukang ojek di Kota Ambon, Maluku, mengeluhkan keberadaan transportasi online yang saat ini beroperasi di wilayah itu.
Keluhan itu disampaikan salah seorang sopir saat menghadiri kegiatan Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) di Balai Kota Ambon, Jumat (27/1/2023).
Baca juga: Pemkot Ambon Tarik 34 Mobil Dinas dari Eks Pejabat, 2 Masih Layak, 32 Rusak
Adapun kegiatan Wajar merupakan salah satu program rutin Pj Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena untuk mendengar dan menyerap langsung aspirasi masyarakat Kota Ambon.
Dalam kegiatan itu, para sopir mengaku keberadaan transportasi online dengan harga yang sangat terjangkau menganggu mata pencaharian mereka. Karena banyak warga yang lebih memilih menggunakan jasa transportasi online.
Menanggapi keluhan para sopir tersebut, Bodewin menegaskan, Pemkot Ambon tak berwenang mengatur keberadaan transportasi online. Kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Maluku.
“Persoalan transportasi ini menjadi persoalan yang viral dua minggu terakhir ini, dan kami berharap masyarakat dapat memahami ini bukan menjadi kewenangan kami, tapi transportasi online ini menjadi kewenangan provinsi,” ungkap Bodewin dalam kegiatan tersebut.
Bodewin menambahkan, Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku terkait masalah itu.
Salah satu upaya yang akan dilakukan Pemkot Ambon adalah melayangkan surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku agar bisa diselesaikan.
“Kita sifatnya koordinasi, karena itu kita akan melayangkan surat resmi kepada Dishub provinsi dengan tembusan asosiasi angkutan kota tentang standar tarif dan juga jumlah transportasi online. Ini sebagai bukti bahwa pemkot merespons aspirasi yang disampaikan masyarakat,” katanya.
Baca juga: Bayi Laki-laki Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Depan Kamar Kos di Ambon
Senada dengan Bodewin, Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon Robert Sapulette menambahkan, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dinas Perhubungan Provinsi Maluku.
“Kami juga telah melakukan berbagai langkah terkait masalah ini dan kita juga telah meminta agar provinsi menetapkan batas atas dan batas bawah untuk tarif angkutan online sebab ini merupakan kewenangan mereka,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.