LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com- Mantan Kepala Bidang Penembangan Pemuda Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Nelly Susanti (53) ditangkap Polres Lubuklinggau, lantaran telah dilaporkan melarikan uang seorang kontraktor mencapai Rp 70 juta.
Nelly diketahui dilaporkan oleh Ruben yang menjadi korban penipuan lantaran proyek yang dijanjikan olehnya tak kunjung didapat.
Sementara, uang Rp 70 juta yang disetor ke Nelly juga telah dilarikan oleh pelaku.
Baca juga: Bobol Puskesmas dan Curi Emas Senilai Rp 40 Juta Milik Bidan Desa, Residivis Ditangkap
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengatakan, sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat pemanggilan Nelly.
Namun, Nelly tidak kunjung datang memenuhi panggilan petugas hingga penyidik akhirnya mengirimkan surat kepada Bupati Muratara.
“Ibu ini awalnya tidak mau datang. Bupati akhirnya memerintahkan yang bersangkutan untuk ke Polres setelah kami berkirim surat,” kata Harissandi, Senin (30/1/2023).
Harissandi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Nelly semula menjanjikan proyek Paskibraka pada 2022 kepada Ruben.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Rp 1,2 Miliar, Bandar Arisan Bodong di Cianjur Ditangkap
Kemudian, Nelly pun meminjam uang kepada korban secara bertahap selama dua kali hingga totalnya mencapai Rp 70 juta yang berlangsung di Lubuklinggau.
Namun, sampai waktu batas lelang habis, ternyata korban tidak kunjung mendapatkan proyek yang dijanjikan. Ia pun meminta uang tersebut untuk dikembalikan.
Akan tetapi, Nelly mengaku bahwa uang tersebut telah habis ia gunakan sehingga tak sanggup mengembalikan kepada Ruben.
“Korban kemudian akhirnya memilih melaporkan kasus ini karena merasa telah ditipu,” ujar Harissandi.
Baca juga: Bank Kota Kediri Dirampok, Kasir Disekap, Pelaku Bawa Kabur Uang Tunai Rp 20 Juta
Sementara itu, Nelly mengaku telah menjanjikan pengerjaan proyek itu mencapai Rp 500 juta kepada Ruben.
Akan tetapi, saat waktu berjalan ia pun ternyata tak lagi duduk sebagai kepala bidang hingga janji proyek tersebut tak sempat terealisasi.
“Waktu itu saya janji mau bayar uang yang saya pinjam. Tapi dia minta lebih, saya tidak sanggup,” ujar Nelly.
Baca juga: Said Aqil Disebut Terima Amplop Karomani, Kuasa Hukum: Itu Uang Pribadi, Bukan Hasil Suap
Menurut Nelly, uang Rp 70 juta itu ia pinjam untuk kegiatan dinas. Ia pun membantah jika seluruh uang tersebut dipakai untuk pribadi.
“Uangnya untuk pekerjaan juga, memang janji mau kasih dia kerjaan. Tapi karena saya digantikan pekerjaan itu batal diberikan ke dia,” jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.