KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Baca juga: Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada
Seperti diketahui, daftar pemilih akan menentukan apakah nantinya masyarakat dapat memanfaatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.
Namun harus diperhatikan bahwa terdapat beberapa istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024 yang harus dipahami oleh masyarakat.
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar
Dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut adalah arti singkatan dan istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024.
Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?
1. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
2. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
3. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.
4. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
5. DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.