KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Terdapat kenaikan besaran honorarium bagi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dibandingkan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.
Baca juga: Mengenal KPPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honor
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar
Seperti diketahui, Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).
Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar
Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Ketua PPK
2. Anggota PPK
3. Sekretaris PPK
4. Pelaksana PPK
Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1. Ketua PPS
2. Anggota PPS
3. Sekretaris PPS
4. Pelaksana PPS
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.