KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Terdapat kenaikan besaran honorarium bagi Badan Adhoc untuk Pemilu dan Pemilihan 2024 dibandingkan jumlah yang diterima pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020.
Baca juga: Mengenal KPPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Besaran Honor
Keputusan besaran honorarium tersebut tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar
Seperti diketahui, Badan Adhoc meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN), dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Satlinmas).
Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar
Berikut adalah rincian besaran honorarium bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
1. Ketua PPK
2. Anggota PPK
3. Sekretaris PPK
4. Pelaksana PPK
Honorarium Panitia Pemungutan Suara (PPS)
1. Ketua PPS
2. Anggota PPS
3. Sekretaris PPS
4. Pelaksana PPS
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
1. Ketua KPPS
2. Anggota KPPS
3. Satlinmas
Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH)
Honorarium Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
1. Ketua PPLN
2. Anggota PPLN
3. Sekretaris PPLN
4. Pelaksana PPLN
Honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
1. Ketua KPPSLN
2. Anggota KPPSLN
3. Satlinmas LN
Honorarium Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PANTARLIH LN)
Selain besaran honorarium, pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:
Sumber:
kalbar.kpu.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.