Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada

Kompas.com - 30/04/2022, 07:01 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dalam sebuah pesta demokrasi di daerah atau yang dikenal dengan istilah Pilkada, terdapat beberapa istilah yang sering didengar.

Sebut saja KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, dan masih banyak istilah lain yang belum dipahami masyarakat awam.

Baca juga: Kepanjangan DCS dan DCT dalam Pilkada, Apa bedanya?

Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan

Umum (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga berbagai istilah dalam proses Pilkada.

Baca juga: Pengertian Incumbent dalam Pilkada dan Keuntungannya

Dikutip dari laman Bawaslu Kota Banjarbaru dan Tribun Timur, berikut penjelasan dari beberapa istilah yang kerap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.

1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Baca juga: Kepanjangan DPT dan DPTb dalam Pilkada, Apa Bedanya?

3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.

4. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

5. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri

6. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)

7. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.

8. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.

10. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com