KOMPAS.com - Pemilihan Umum atau Pemilu merupakan proses demokrasi untuk memilih pemimpin.
Awalnya, Pemilu dilakukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah adanya amandemen keempat UUD 1945 tahun 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) yang awalnya dilakukan oleh DPR telah disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) turut menjadi bagian Pemilu.
Pada aturan terbaru Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan tentang Pemilu, yaitu:
"Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, rahasia, ujur, dan adil, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945".
Baca juga: 6 Asas Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia
Pemilu sebagai sarana untuk rakyat memilih pemimpin berdasarkan asas yang berlaku.
Dalam aturan terbaru Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 2 disebutkan Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Asas Pemilu ini sering di singkat LUBER dan JURDIL.
Asas LUBER merupakan singkatan langsung, umum, bebas, dan rahasia yang telah berlangsung sejak Orde Baru.
Sedangakan Asas JURDIL adalah singkatan dari jujur dan adil. Asas ini berkembang sejak era reformasi.
Berikut ini adalah rincian asas Pemilu di Indonesia.
1. Langsung
Rakyat memiliki hak untuk memilih wakilnya secara langsung sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.
2. Umum