KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan.
Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres.
Baca juga: KPU Usul Petugas PPK, PPS, dan KPPS Dapat Layanan Kesehatan Gratis dari Pemda
Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Baca juga: Kepanjangan KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, serta Daftar Istilah Lain dalam Pilkada
Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Baca juga: KPU Tetapkan Usia Petugas KPPS Pemilu 2024 Maksimum 55 Tahun
PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan.
Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 1 dan 2, maka tugas PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu.
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kerjanya.
5. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.