Tugas-tugas dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan tersebut dilaksanakan dengan:
1. Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota.
2. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.
3. Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.
4. Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota
5. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara; menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.
6. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulansetelah pemungutan suara.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 7 ayat 3 maka kewenangan PPK dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut adalah syarat untuk mendaftar anggota PPK:
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.