KOMPAS.com - Dalam sebuah pesta demokrasi di daerah atau yang dikenal dengan istilah Pilkada, terdapat beberapa istilah yang sering didengar.
Sebut saja KPPS, PPK, PPLN, PPS, PPDP, dan masih banyak istilah lain yang belum dipahami masyarakat awam.
Baca juga: Kepanjangan DCS dan DCT dalam Pilkada, Apa bedanya?
Sebagai salah satu cara sosialisasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) tidak hanya memperkenalkan calon kepala daerah saja, namun juga berbagai istilah dalam proses Pilkada.
Baca juga: Pengertian Incumbent dalam Pilkada dan Keuntungannya
Dikutip dari laman Bawaslu Kota Banjarbaru dan Tribun Timur, berikut penjelasan dari beberapa istilah yang kerap digunakan dalam pelaksanaan Pilkada.
1. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
2. PPS (Panitia Pemungutan Suara)adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Baca juga: Kepanjangan DPT dan DPTb dalam Pilkada, Apa Bedanya?
3. KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4. PPDP/Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
5. PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) adalah panitia yang dibentuk KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri
6. Pilkada adalah pemilihan kepala daerah di masing-masing provinsi dan Kabupaten/Kota (Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota)
7. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah daftar yang memuat nama-nama pemilih yang telah memiliki hak pilih dan tercatat sebagai pemilih.
8. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah warga pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar di dalam DPT atau DPTb yang memiliki hak pilih dan dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Pemilih kategori ini bisa memilih dengan bukti KTP elektronik di TPS yang sesuai alamat KTP pukul 12.00-13.00.
9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah daftar yang diperuntukkan bagi pemilih yang melakukan pindah memilih dari TPS asal ke TPS tujuan. Caranya, mengurus surat pindah memilih (form A5) di kelurahan, paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. Pemilih DPTb mencobolos pukul 07.00-13.00 membawa form A5 dan e-KTP. Pemilih DPTb mendapat surat suara yang disesuaikan dengan daerah pemilihan terkait daerah asal dan pindahan.
10. DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) adalah hasil perbaikan dari DPT yang sebelumnya telah ditetapkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.