Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

Kompas.com - 29/01/2023, 16:39 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bertahap mulai melaksanakan tahap persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan membuka pendaftaran Pantarlih.

Pendaftaran Pantarlih merupakan salah satu tahap persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kelurahan/Desa.

Baca juga: Mengenal Badan Adhoc dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, dan Cara Daftar

Sebagai salah satu anggota dari Badan Adhoc Pemilu 2024, Pantarlih akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan/Desa.

Baca juga: Besaran Honor Badan Adhoc Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, Siapa yang Tertinggi?

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Baca juga: Mengenal PPS dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Wewenang, dan Cara Daftar

Sosialisasi pembentukan Pantarlih telah dilakukan di berbagai daerah termasuk salah satunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Kamis, 26 Januari 2023.

Salam kesempatan tersebut, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi meminta PPS untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengusulan nama calon sekretaris PPS dan pembentukan Pantarlih.

“Setelah dilantik, PPS harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa masing-masing. Di samping itu, mereka harus segera mempersiapkan untuk mengumumkan pembentukan Pantarlih yang memang dimulai hari ini tanggal 26 sampai 28 Januari 2023,” tegasnya.

Apa itu Pantarlih?

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, berikut adalah tugas Pantarlih.

1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com