Sebagai catatan apabila dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat idak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534, masyarakat yang berminat mendaftar harus memperhatikan jadwal pembentukan Pantarlih berikut.
Cara Daftar Menjadi Pantarlih
Dikutip dari Tribungayo.com, pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.
Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih.
1. Surat pendaftaran
2. Daftar riwayat hidup
3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik
4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas foto
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
7. Surat Pernyataan yang memuat pernyataan sebagai calon Pantarlih, meliputi:
Sumber:
jdih.kpu.go.id
kab-demak.kpu.go.id
jdih.kpu.go.id
gayo.tribunnews.com