4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2 meliputi:
1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Lebih lanjut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 3, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
Seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 maka masa kerja Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Dalam melakukan tugasnya tersebut maka Pantarlih akan mendapatkan hak berupa gaji sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.
Besaran gaji Pantarlih pada gelaran Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal Pasal 50 maka beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:
1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
2. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
3. mampu secara jasmani dan rohani
4. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir