Salin Artikel

Mengenal Pantarlih dalam Pemilu: Pengertian, Tugas, Masa Kerja, Gaji, dan Cara Daftar

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bertahap mulai melaksanakan tahap persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dengan membuka pendaftaran Pantarlih.

Pendaftaran Pantarlih merupakan salah satu tahap persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kelurahan/Desa.

Sebagai salah satu anggota dari Badan Adhoc Pemilu 2024, Pantarlih akan direkrut oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan pemerintah Kelurahan/Desa.

Hal ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Sosialisasi pembentukan Pantarlih telah dilakukan di berbagai daerah termasuk salah satunya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak pada Kamis, 26 Januari 2023.

Salam kesempatan tersebut, Ketua KPU Demak Bambang Setya Budi meminta PPS untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam pengusulan nama calon sekretaris PPS dan pembentukan Pantarlih.

“Setelah dilantik, PPS harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan Lurah/Kepala Desa masing-masing. Di samping itu, mereka harus segera mempersiapkan untuk mengumumkan pembentukan Pantarlih yang memang dimulai hari ini tanggal 26 sampai 28 Januari 2023,” tegasnya.

Apa itu Pantarlih?

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 47, tujuan pembentukan Pantarlih adalah untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan yang nantinya akan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan suara (TPS).

Selanjutnya pada Pasal 48 dijelaskan bahwa jumlah Pantarlih pada tiap TPS adalah 1 (satu) orang.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Tugas dan Kewajiban Pantarlih

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 1, berikut adalah tugas Pantarlih.

1. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;

4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, kewajiban Pantarlih dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 2 meliputi:

1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Lebih lanjut, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 ayat 3, Pantarlih akan bertanggung jawab kepada PPS dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya

Masa Kerja dan Gaji Pantarlih

Seperti yang tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534 Tahun 2022 maka masa kerja Pantarlih yaitu sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Dalam melakukan tugasnya tersebut maka Pantarlih akan mendapatkan hak berupa gaji sesuai dengan yang tercantum pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Besaran gaji Pantarlih pada gelaran Pemilu 2024 adalah Rp 1.000.000 per bulan.

Syarat Menjadi Pantarlih

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Pasal Pasal 50 maka beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih meliputi:

1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

2. berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih

3. mampu secara jasmani dan rohani

4. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

5. tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir

Sebagai catatan apabila dalam hal persyaratan berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat idak dapat dipenuhi, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Jadwal Pembentukan Pantarlih

Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 534, masyarakat yang berminat mendaftar harus memperhatikan jadwal pembentukan Pantarlih berikut.

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26-28 Januari 2023.
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023.
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023.
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023.
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 5 Februari 2023.
  • Pelantikan Pantarlih: 6 Februari 2023.

Cara Daftar Menjadi Pantarlih

Dikutip dari Tribungayo.com, pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi seluruh dokumen kelengkapan persyaratan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan di wilayah kerja pendaftar.

Berikut adalah dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai Pantarlih.

1. Surat pendaftaran

2. Daftar riwayat hidup

3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik

4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

5. Pas foto

6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran

7. Surat Pernyataan yang memuat pernyataan sebagai calon Pantarlih, meliputi:

  • Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik
  • Surat pernyataan sehat secara rohani
  • Surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir
  • Surat pernyataan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas)
  • Surat pernyataan mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi

Sumber:
jdih.kpu.go.id  
kab-demak.kpu.go.id  
jdih.kpu.go.id  
gayo.tribunnews.com  

https://regional.kompas.com/read/2023/01/29/163905578/mengenal-pantarlih-dalam-pemilu-pengertian-tugas-masa-kerja-gaji-dan-cara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke