Salin Artikel

Arti DPT, DPTb, DPK serta Istilah Terkait Daftar Pemilih dalam Pemilu

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Seperti diketahui, daftar pemilih akan menentukan apakah nantinya masyarakat dapat memanfaatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.

Namun harus diperhatikan bahwa terdapat beberapa istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024 yang harus dipahami oleh masyarakat.

Arti Istilah dalam Daftar Pemilih Pemilu dan Pilkada

Dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut adalah arti singkatan dan istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024.

1. DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

2. DP4LN (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu Luar Negeri) adalah data yang disediakan oleh Pemerintah berisikan data penduduk yang tinggal di luar negeri yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.

3. Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPLN, PPS, dan Pantarlih.

4. Daftar Pemilih adalah data Pemilih yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil penyandingan data Pemilih tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.

5. DPS (Daftar Pemilih Sementara) adalah Daftar Pemilih hasil kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

6. DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

7. DPSHP Akhir (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir) adalah DPSHP yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu.

8. DPT (Daftar Pemilih Tetap) adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

9. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

10. DPK (Daftar Pemilih Khusus) adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

11. DPSLN (Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri) adalah daftar Pemilih hasil Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

12. DPSHPLN (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Luar Negeri) adalah DPSLN yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat.

13. DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri) adalah DPSHPLN yang telah diperbaiki dan ditetapkan oleh PPLN.

14. DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) adalah data Pemilih yang telah terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPSLN tempat yang bersangkutan terdaftar.

15. DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri) adalah data Pemilih yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Paspor yang menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

16. Coklit (Pencocokan dan Penelitian) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Sumber:
jdih.kpu.go.id  

https://regional.kompas.com/read/2023/01/30/181126678/arti-dpt-dptb-dpk-serta-istilah-terkait-daftar-pemilih-dalam-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke