Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekap Pengusaha dan Bawa Lari Uang Miliaran Rupiah, Gerombolan Rampok Ditangkap

Kompas.com - 22/07/2020, 21:44 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Gerombolan perampok nekat menggondol uang miliaran rupiah dari rumah seorang pengusaha di Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2020).

Kejadian bermula saat pemilik rumah dan pembantunya berada di dalam kamar, tiba-tiba listrik padam.

Saat bermaksud menghidupkan meteran listrik, korban langsung disekap oleh empat perampok yang membawa parang.

Baca juga: Warga Kudus Jual Tanah Seharga Rp 100 Juta, Pembeli Boleh Nikahi Adik Iparnya

Pemilik rumah dan pembantunya akhirnya dimasukkan ke dalam kamar dalam keadaan mata dan tangan diikat lakban.

Selanjutnya para pelaku mengambil barang milik korban, dengan merusak pintu kamar dan mencongkel brankas yang ada di dalamnya.

Adapun CCTV sudah di rusak dan di ambil para pelaku.

Saat ini tujuh pelaku sudah ditangkap kepolisian, sementara satu lainnya masih buron.

"Para pelaku ditangkap di wilayah kuningan pada 20 Juli," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (22/7/2020).

Barang bukti yang disita di antaranya uang Rp 1.6 miliar, 2.850 lembar berbagai macam uang asing yang ditaksir senilai Rp 700 juta, 71 lembar sertifikat tanah, perhiasan emas seberat 973 gram, mobil pelaku, dan mobil korban.

Baca juga: Pura-pura Kejar Pencuri, 2 Polisi Gadungan Rampok Pedagang Sapi

Dengan total kerugian ditaksir kurang lebih Rp 2,2 miliar.

"Dari hasil penyidikan dan penyidikan kita bahwa tidak ada hubungan antara korban dan pelaku." kata Ditreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com