PEKANBARU, KOMPAS.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Riau mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Kasihan Rahmadi mengatakan, sebanyak empat kasus narkotika yang berhasil diungkap.
"Dari empat kasus yang diungkap tim Ditresnarkoba Polda Riau, sebanyak 10 orang tersangka diamankan," kata Rahmadi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Kakak Adik Jadi Pengedar Sabu Lapas
Dari empat kasus ini, kata dia, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu 22,1 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.
Rahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dilakukan sejumlah lokasi di wilayah Kota Pekanbaru dan juga Kabupaten Kampar.
Sepuluh orang tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial IRF (25), NIA (25), AFR (32), LEO (38), HER (35), JON (35), NOP (28), ZUL (46), LID (52), dan FER (33).
"Para tersangka ini, ada yang pengedar, kurir dan pengendali," kata Rahmadi.
Baca juga: Pria di Bali Rela Jadi Pengedar demi Dapat Sabu, Kini Terancam Hukuman Mati
Salah satu kasus yang menonjol, yakni pengungkapan kasus di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).
Berawal dari laporan masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.