FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YGK (46) dibekuk polisi karena diduga terlibat transaksi narkoba jenis sabu.
Wakapolres Flores Timur Kompol Kompol I Ketut Saba mengatakan, pelaku ditangkap tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT di salah satu tempat pengiriman barang di Larantuka, Flores Timur, Jumat (20/1/2022).
"Pelaku ditangkap tadi sekitar 10.30 Wita di depan ruko Lebao tepat di salah satu tempat pengiriman barang di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur," ujar Ketut kepada wartawan di Larantuka, Jumat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba di Bali, 784,11 Gram Sabu Disita
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terang Ketut, pelaku mengaku memesan narkoba melalui media sosial Facebook.
Setelah barang tersebut tiba, pelaku kemudian mendatangi tempat pengiriman untuk mengambilnya.
Namun, saat itu, polisi sudah mengintai pergerakan YGK. Polisi langsung menangkap YGK yang baru menerima barang haram pesanannya itu.
YGK kemudian digelandang ke Mapolres Flores Timur untuk diperiksa.
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
"Informasi sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku seberat 0,4 gram jenis sabu-sabu," katanya.
Ketut menambahkan saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.