Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Ada Sabotase Vonis Banding Terdakwa Kasus Narkoba, 4 Hakim Tinggi Diperiksa

Kompas.com - 25/01/2023, 15:10 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com- Hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang diduga disabotase oknum tak bertanggung jawab.

Sabotase itu diduga terjadi pada hasil amar putusan yang berbeda dengan unggahan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PT Tanjung Karang.

Dugaan sabotase tersebut terjadi pada perkara nomor registrasi 243/PID.SUS/PT.TJK dengan terdakwa Suhun alias Herman bin Suud.

Baca juga: Terdakwa Pengoplos Pupuk Divonis Rendah, Tiga Hakim Diperiksa

Pada perkara narkotika ini Suhun divonis selama 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Kemudian saat melakukan banding di PT Tanjung Karang, majelis hakim tinggi menguatkan putusan PN Tanjung Karang. Amar putusan tertanggal Rabu (11/1/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah tiga hari sejak amar putusan banding dibacakan, muncul unggahan di website SIPP yang berbeda dengan amar putusan.

Pada website SIPP itu yang tercantum adalah vonis bebas. Namun tak lama berselang, unggahan vonis bebas itu hilang dan diganti dengan vonis menguatkan putusan PN Tanjung Karang yakni 20 tahun penjara.

Baca juga: Usai Diperiksa Selama 4 Jam, Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi di Madiun Ditahan

Diduga terjadi sabotase atas unggahan vonis bebas tersebut.

Humas PT Tanjung Karang Gatot Susanto membenarkan adanya dugaan sabotase tersebut.

Dia mengakui ada perubahan putusan banding atas nama terdakwa Suhun itu.

"Benar, saat ini sedang dalam pemeriksaan internal," kata Gatot saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com