Salin Artikel

Peredaran 22 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Kasihan Rahmadi mengatakan, sebanyak empat kasus narkotika yang berhasil diungkap.

"Dari empat kasus yang diungkap tim Ditresnarkoba Polda Riau, sebanyak 10 orang tersangka diamankan," kata Rahmadi kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Riau di Pekanbaru, Kamis (26/1/2023).

Dari empat kasus ini, kata dia, tim menyita barang bukti narkotika jenis sabu 22,1 kilogram dan 20.000 butir pil ekstasi.

Rahmadi menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika dilakukan sejumlah lokasi di wilayah Kota Pekanbaru dan juga Kabupaten Kampar.

Sepuluh orang tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial IRF (25), NIA (25), AFR (32), LEO (38), HER (35), JON (35), NOP (28), ZUL (46), LID (52), dan FER (33).

"Para tersangka ini, ada yang pengedar, kurir dan pengendali," kata Rahmadi.

Salah satu kasus yang menonjol, yakni pengungkapan kasus di Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru pada Jumat (6/1/2023).

Berawal dari laporan masyarakat, tim Ditresnarkoba Polda Riau menangkap empat orang tersangka.


Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, awalnya petugas menangkap pelaku IRF dan seorang perempuan, NIA.

Dari tangan mereka, petugas menyita sabu 20 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh cina dan 20.000 butir pil ekstasi.

"Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja dijemput dari salah satu homestay di Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh tersangka LEO yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Sunarto kepada wartawan dalam konferensi pers.

Tersangka LEO dari dalam penjara masih bisa mengendalikan narkotika dengan berkomunikasi melalui handphone.

Saat itu, LEO memerintahkan IRF dan NIA untuk mengantarkan sabu 10 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi kepada kurir. Mereka menggunakan sandi "21" untuk menjalankan aksinya.

"Kedua tersangka menerima upah Rp 5 juta," sebut Sunarto.

Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang kurir narkoba, AFR.

Pengakuan AFR, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial BOB yang saat ini masih diburu petugas.

Pada Selasa (10/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap LEO di Lapas Pekanbaru.

Dari tangan LEO, petugas menyita satu unit handphone dan satu buah kartu debit.

"Tersangka LEO ini narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru," ungkap Sunarto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sementara itu, seluruh barang bukti narkotika langsung dimusnahkan oleh Wakapolda Riau bersama jajarannya.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/26/124804878/peredaran-22-kg-sabu-dan-20000-pil-ekstasi-di-riau-dikendalikan-napi-lapas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke