PENAJAM, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan sekuriti di Ibu Kota Negara (IKN), berinisial FR sebagai tersangka kasus pengeroyokan. FR merupakan sekuriti ASE di PT Brantas Abipraya.
FR terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.
“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono pada Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Jadi Korban Ledakan Petasan Rakitannya Sendiri, Sekuriti BMKG Kendari Luka Parah
Namun tindak pengeroyokan tersebut dipastikan berita bohong oleh Polsek Sepaku. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa.
Dia melakukan hal tersebut supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.
Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK). Sehingga ia melapor ke Polsek Sepaku berharap ditindaklanjuti petugas. Namun bukannya ditindaklanjuti, pelaku justru diamankan lantaran membuat laporan palsu.
"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," tuturnya.
Kasiyono menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan tes urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku. Hasilnya, pelaku FR positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saat diinterogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.
Baca juga: Pura-pura Dibegal dan Buat Laporan Palsu, Seorang Pria di Pekanbaru Ditangkap
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu seragam sekuriti yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.
Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.