Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buat Laporan Palsu agar Naik Gaji, Seorang Sekuriti di IKN Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/01/2023, 12:46 WIB
Ahmad Riyadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

PENAJAM, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan sekuriti di Ibu Kota Negara (IKN), berinisial FR sebagai tersangka kasus pengeroyokan. FR merupakan sekuriti ASE di PT Brantas Abipraya.

FR terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.

“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jadi Korban Ledakan Petasan Rakitannya Sendiri, Sekuriti BMKG Kendari Luka Parah

Namun tindak pengeroyokan tersebut dipastikan berita bohong oleh Polsek Sepaku. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa.

Dia melakukan hal tersebut supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK). Sehingga ia melapor ke Polsek Sepaku berharap ditindaklanjuti petugas. Namun bukannya ditindaklanjuti, pelaku justru diamankan lantaran membuat laporan palsu.

"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," tuturnya.

Kasiyono menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan tes urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku. Hasilnya, pelaku FR positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Baca juga: Pura-pura Dibegal dan Buat Laporan Palsu, Seorang Pria di Pekanbaru Ditangkap

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu seragam sekuriti yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.

Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com