Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Buat Laporan Palsu agar Naik Gaji, Seorang Sekuriti di IKN Jadi Tersangka

Kompas.com - 26/01/2023, 12:46 WIB

PENAJAM, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), menetapkan sekuriti di Ibu Kota Negara (IKN), berinisial FR sebagai tersangka kasus pengeroyokan. FR merupakan sekuriti ASE di PT Brantas Abipraya.

FR terindikasi membuat laporan palsu terkait pengakuannya dikeroyok.

“Tersangka FR sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu pengeroyokan yang dibuatnya di Polsek Sepaku pada tanggal 24 Januari 2023”, kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, melalui Kapolsek Sepaku AKP Kasiyono pada Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Jadi Korban Ledakan Petasan Rakitannya Sendiri, Sekuriti BMKG Kendari Luka Parah

Namun tindak pengeroyokan tersebut dipastikan berita bohong oleh Polsek Sepaku. Hasil pemeriksaan sementara, FR mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan rekayasa.

Dia melakukan hal tersebut supaya perusahaan menaikkan gaji dan melengkapi peralatan kerjanya sebagai sekuriti.

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku mengaku dikeroyok oleh orang tidak dikenal (OTK). Sehingga ia melapor ke Polsek Sepaku berharap ditindaklanjuti petugas. Namun bukannya ditindaklanjuti, pelaku justru diamankan lantaran membuat laporan palsu.

"Perbuatan ini dilakukan oleh yang bersangkutan sendiri. Tapi ke depan, Polsek Sepaku dan Polres PPU akan melakukan pemeriksaan mendalam apakah ada yang menyuruh, kalau ada kita proses," tuturnya.

Kasiyono menambahkan bahwa Unit Reskrim Polsek Sepaku juga melakukan pengecekan tes urin terhadap tersangka FR di Laboratorium Muntaza Sepaku. Hasilnya, pelaku FR positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Saat diinterogasi bahwa yang bersangkutan telah memakai sabu-sabu sekitar dua minggu yang lalu,” ungkapnya.

Baca juga: Pura-pura Dibegal dan Buat Laporan Palsu, Seorang Pria di Pekanbaru Ditangkap

Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Sepaku melakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal tersangka FR pada tanggal 24 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wita, namun tidak ditemukan barang bukti narkotika.

Adapun barang bukti dari tersangka FR yaitu seragam sekuriti yang robek di bagian pinggang sebelah kiri serta celana kerja dan sepasang sepatu PDL.

Saat ini FR telah dilimpahkan ke Polres PPU. FR dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan/atau 220 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya tujuh tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengendara Motor di Lombok Tengah Ditemukan Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Pengendara Motor di Lombok Tengah Ditemukan Tewas, Diduga Korban Tabrak Lari

Regional
Kotak Berplastik Hitam Bikin Heboh Jemaat Gereja di Lampung, Disangka Bom Ternyata Perlengkapan Perjamuan Kudus

Kotak Berplastik Hitam Bikin Heboh Jemaat Gereja di Lampung, Disangka Bom Ternyata Perlengkapan Perjamuan Kudus

Regional
Bakal Dikunjungi Jokowi, Warga Kampung Nelayan Maros: Ini Sejarah di Desa Kami

Bakal Dikunjungi Jokowi, Warga Kampung Nelayan Maros: Ini Sejarah di Desa Kami

Regional
Kasus Korupsi SPI Universitas Udayana, Mantan Rektor Dicegah ke Luar Negeri

Kasus Korupsi SPI Universitas Udayana, Mantan Rektor Dicegah ke Luar Negeri

Regional
Jelang Laga PSIS Vs Persebaya, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jateng-Jatim

Jelang Laga PSIS Vs Persebaya, Polisi Lakukan Penyekatan di Perbatasan Jateng-Jatim

Regional
Alokasi Kursi DPRD Sikka di 2 Dapil Berubah, KPU: Sesuai Jumlah Penduduk

Alokasi Kursi DPRD Sikka di 2 Dapil Berubah, KPU: Sesuai Jumlah Penduduk

Regional
Brio Misterius di Lampung Ungkap Peristiwa Baku Tembak antara Polisi dengan Penjahat

Brio Misterius di Lampung Ungkap Peristiwa Baku Tembak antara Polisi dengan Penjahat

Regional
Kronologi IRT Disiram Air Keras di Muna Sultra hingga Menderita Luka di Wajah dan Bahu

Kronologi IRT Disiram Air Keras di Muna Sultra hingga Menderita Luka di Wajah dan Bahu

Regional
Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kapuas Resmikan Rumah Dinas Baru Senilai Rp 63 Miliar

Sehari Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Kapuas Resmikan Rumah Dinas Baru Senilai Rp 63 Miliar

Regional
Jelang KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polda NTT Survei Jalur Lalu Lintas

Jelang KTT ASEAN di Labuan Bajo, Polda NTT Survei Jalur Lalu Lintas

Regional
Nekat Jualan Saat Ramadhan, Pedagang dan Ribuan Petasan Diamankan Polresta Solo

Nekat Jualan Saat Ramadhan, Pedagang dan Ribuan Petasan Diamankan Polresta Solo

Regional
Kecewanya Gibran jika Piala Dunia U-20 Batal: PAD Hilang, Piala Dunianya Ikut Hilang

Kecewanya Gibran jika Piala Dunia U-20 Batal: PAD Hilang, Piala Dunianya Ikut Hilang

Regional
Ada Penurunan Harga Bahan Pokok di Pasar Purworejo, Warga: Itu Masih Mahal, Belanja Hanya Dapat Sedikit

Ada Penurunan Harga Bahan Pokok di Pasar Purworejo, Warga: Itu Masih Mahal, Belanja Hanya Dapat Sedikit

Regional
 Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ini Sebar Video Syur Mahasiswi Padang

Kenal Lewat Aplikasi Kencan, Pria Ini Sebar Video Syur Mahasiswi Padang

Regional
Satu Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Ditemukan, Masih Gunakan Pakaian Kerja

Satu Korban Kebakaran Kapal MT Kristin Ditemukan, Masih Gunakan Pakaian Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke