LAMPUNG, KOMPAS.com - Korupsi proyek pembangunan Jalan Ir Sutami yang melintasi tiga kabupaten di Lampung merugikan negara hingga Rp 29,2 miliar.
Sebanyak empat tersangka ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Arie Rachman Nafarin mengatakan proyek yang berjalan di tahun anggaran 2018 - 2019 itu bernilai Rp 147,5 miliar.
Baca juga: Sempat Menang Praperadilan, Mantan Bupati Inhil Kembali Jadi Tersangka Korupsi
Arie mengatakan, proyek ini adalah pembangunan jalan nasional yang melintasi tiga kabupaten dan kota, yakni Jalan Ir Sutami dari Bandar Lampung - Tanjung Bintang (Lampung Selatan) - Sribawono (Lampung Timur).
"Penghitungan kerugian negara sudah selesai oleh BPK RI, total kerugian negara mencapai Rp 29,2 miliar dari nilai anggaran yang sebesar Rp 147,5 miliar," kata Arie di Mapolda Lampung, Kamis (29/12/2022).
Dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung, empat orang yang terlibat langsung dalam proyek jalan nasional ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya yaitu BWU (Direktur PT Usaha Remaja Mandiri/PT URM), HW alias Engsit (Komisaris Utama PT URM), SHR dan RS (ASN pejabat pembuat komitmen).
"Modus korupsi oleh tersangka dari PT URM ini mengurangi volume pekerjaan dan material aspal yang dipakai tidak sesuai spek," kata Arie.
Baca juga: Kasus Korupsi Proyek Jalan di Seram Bagian Barat, Jaksa Tetapkan 3 Orang Tersangka
Kemudian peran SHR yang adalah PPK awal pengadaan yaitu membocorkan rincian harga perkiraan sendiri kepada PT URM. Sehingga penawaran PT URM mendekati sempurna.
Sedangkan RS yang menjadi PPK pengganti SHR menerima imbalan Rp 100 juta dan membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski telah mengetahui PT URM mengurangi spesifikasi pengerjaan.