Arie menambahkan selain menahan keempat tersangka, pihaknya juga telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 17,29 miliar.
Uang belasan miliar tersebut merupakan uang yang disita dari rekening tersangka Engsit sebesar Rp 10 miliar, Rp 100 juta dari tersangka RS, Rp 6,9 miliar dari PT URM, dan Rp 257 juta temuan audit BPK RI.
Arie menambahkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa dokumen kontrak dan dokumen lainnya berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Lalu ada juga CPU, flash disk, laptop, ponsel, dan uang tunai Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan (P21) untuk segera disidangkan.
"Penyidikan perkara tersebut sejak Februari 2021, sudah P21 dan telah dilimpahkan ke kejaksaan," kata Pandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.