Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan Perempuan Diduga ODGJ Terungkap, Pelakunya Remaja 18 Tahun Tetangga Korban

Kompas.com - 29/12/2022, 14:35 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi


MARTAPURA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Korban bernama Hamnah sebelumnya ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bekas senjata tajam di rumahnya pada, Selasa (27/12/2022).

Baca juga: Kaki Terikat Rantai dan Tubuh Dipenuhi Luka Bekas Sajam, Perempuan Diduga ODGJ Tewas Mengenaskan

Kepala Seksi Humas Polres Banjar, Iptu Suwarji mengatakan, dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, terungkap jika pelakunya adalah remaja berinisial MF (18).

"MF merupakan tetangga korban. Dia tinggal tak jauh dari rumah korban," ujar Iptu Suwarji saat dikonfirmasi, Kamis (29/12/2022).

Korban, ungkap Suwarji, dihabisi MF yang berada dalam pengaruh minuman keras.

Sebelum kejadian, pelaku lewat di depan rumah korban Hamnah usai berpesta miras bersama beberapa rekannya.

"Melihat pelaku lewat, korban memanggil untuk diminta membukakan gembok rantai yang mengikat kakinya. Saat itu korban duduk depan pintu," jelasnya.

Baca juga: Pemuda di Banyumas Aniaya Ibu Kandung dengan Senjata Tajam, Diduga ODGJ

Dipanggil oleh korban, pelaku singgah dengan maksud membantu. Pelaku kemudian berusaha membuka rantai yang terlilit di kaki korban menggunakan pisau belati. Namun usaha itu gagal.

Melihat pelaku gagal membuka rantai di kakinya, korban marah dan berusaha menangkap pelaku.

"Pelaku kemudian panik. Karena takut didengar tetangga terjadi keributan, pelaku langsung menusukkan senjata tajam tersebut ke arah leher korban," bebernya.

Ditusuk menggunakan sajam, korban langsung tergeletak penuh luka. Pelaku lantas menyeret korban masuk ke dalam rumah agar perbuatannya tak terlihat orang lain.

"Setelah itu pelaku pulang ke rumah, namun sebelumnya membuang barang bukti pisau di bawah rumah neneknya. Saat dilakukan penangkapan, untuk baju kemeja sudah berada di bawah kolong dapur rumah sedangkan celana di kamar pelaku," jelas Suwarji.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tidak berencana dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan diduga ODGJ bernama Hamnah ditemukan tewas mengenaskan dengan sejumlah luka bekas sajam di tubuhnya.

Selain bekas senjata tajam, kaki korban juga terikat rantai. Polisi yang datang ke TKP menyimpulkan jika Hamnah adalah korban pembunuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com