KOMPAS.com - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Pingsan di Pengadilan Negeri Serang
Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Dilansir dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022), Nikita tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Selain itu, di lehernya pun masih terpasang gips akibat sakit dideritanya.
Baca juga: Berobat ke Malaysia, Dito Mahendra Absen Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani
Sambil didampingi pihak Kejaksaan Negeri Serang saat menuju mobil tahanan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tersenyum dan menyapa para pengunjung Rutan Kelas IIB Serang.
"Hai," kata Nikita sambil melambai-lambaikan tangannya.
Nikita mengatakan, saat ini kondisinya baik dan dia pun mengaku siap mengikuti agenda persidangan.
"Halo, baik. Iya dong, siap," ujar Nikita.
Agenda sidang kali ini rencananya adalah mendengarkan keterangan Dito Mahendra sebagai saksi kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani.
Jika Dito hadir dalam sidang kali ini, untuk pertama kalinya Nikita akan bertemu dengan pihak pelapornya tersebut.
Baca juga: Pengadilan Peringatkan Nikita Mirzani Jaga Perilaku: Jangan Terulang Lagi, Jangan Sampai Merugikan
Sebelumnya, Dito Mahendra tiga kali mangkir dari persidangan dengan alasan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
"Doanya semoga sidang hari ini cepat selesai. Dito Mahendra bisa dihadirkan sesuai perjanjiannya, dijemput paksa," ucap Nikita.
"Ya kalau tidak, kita lihat lagi kelanjutannya apa yang akan dibicarakan oleh Bapak Hakim yang Mulia," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.