KOMPAS.com - Nikita Mirzani dinyatakan bebas atas kasus pencemaran nama baik yang sempat menjeratnya.
Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, yang diketuai Dedy Adi Saputra, pada Kamis (29/12/2022).
Putusan tersebut diambil karena pihak pelapor, Dito Mahendra, tak menghadiri persidangan sebanyak empat kali.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim, yang diketuai Dedy Adi Saputra, dikutip dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022).
Baca juga: Nikita Mirzani Pingsan di Pengadilan Negeri Serang
Menurut Hakim PN Serang, putusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim usai pihak saksi tak kunjung menghadiri persidangan.
"Membebaskan (Nikita Mirzani) dari tahanan segera setelah putusan ini dibacakan," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Dilansir dari TribunBanten.com, Kamis (29/12/2022), Nikita tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Selain itu, di lehernya pun masih terpasang gips akibat sakit dideritanya.
Baca juga: Berobat ke Malaysia, Dito Mahendra Absen Jadi Saksi di Sidang Nikita Mirzani
Sambil didampingi pihak Kejaksaan Negeri Serang saat menuju mobil tahanan, perempuan yang akrab disapa Nyai itu tersenyum dan menyapa para pengunjung Rutan Kelas IIB Serang.
"Hai," kata Nikita sambil melambai-lambaikan tangannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.